Pembayaran Tagihan
- Pembayaran dapat dilakukan di tempat–tempat yang telah ditentukan oleh PT. Adhya Tirta Sriwijaya.
- Pembayaran tagihan pemakaian air dilakukan selambat- lambatnya tanggal 20 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda
- Dalam hal pemakaian air pelanggan 0-10 m³, maka tagihan yang dibebankan ke pelanggan perbulan adalah setara dengan pemakaian 10 m³ air ditambah biaya administrasi dan pemeliharaan meter air
- Dalam hal terdapat tunggakan pembayaran, maka tagihan keseluruhan yang harus dibayar adalah jumlah tagihan bulan berjalan, tagihan bulan sebelumnya dan denda keterlambatan. Besaran denda.
- Pembayaran melalui pegawai PT. Adhya Tirta Sriwijaya atau diluar cara yang ditentukan, bukan merupakan tanggung jawab ATS.